Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 i Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
DKPP adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, DKPP sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Hlm, Lamp I & II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan program
penyebarluasan informasi penyelenggaraan
Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat perlu dilakukan kerjasama publikasi antara
pemerintah daerah dengan perusahaan pers;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan penyebarluasan
informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilaksanakan kerjasama dengan berbagai perusahaan
pers agar memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
kerjasama publikasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
dengan Perusahaan Pers;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 3887);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media Di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor
2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 15);
12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 50 tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika.
Perbup ini terdiri atas 14 Bab dan 22 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan dan Kualifikasi Teknis, Etika Kerjasama, Informasi yang Dikecualikan, Kerjasama Perusahaan Pers, Tim Verifikasi, Tata Cara Kerjasama, Ruang Lingkup dan jenis Kerjasama, Perhitungan Pembayaran, Perubahan Perjanjian Kerjasama, Berakhirnya Perjanjian Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
11 hlm, Lamp: III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk Kabupaten Rokan Hulu yang diterima setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan menjadi Peraturan daerah, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; 2. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 30 Tahun 2002; 4. UU No. 17 Tahun 2003; 5. UU No. 1 Tahun 2004; 6. UU No. 15 Tahun 2004; 7. UU No. 25 Tahun 2004; 8. UU No. 33 Tahun 2004; 9. UU No. 12 Tahun 2011; 10. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; 11. PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; 12. PP No. 109 Tahun 2000; 13. PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; 14. PP No. 23 Tahun 2005; 15. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; 16. PP No. 58 Tahun 2005; 17. PP No. 79 Tahun 2005; 18. PP No. 3 Tahun 2007; 19. PP No. 71 Tahun 2010; 20. PP No. 30 Tahun 2011; 21. PP no. 2 Tahun 2012; 22. Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; 23. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 24. PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; 25. PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; 26. Permenkeu No. 155/PMK/.07/2016; 27. Peraturan Kepala BNPB No. 4 tahun 2015; 28. KEPMENDAGRI No. 131.14-3458 Tahun 2016; 29. Pergub Riau No. 18 Tahun 2017; 30. Kepgub Riau Nomor Kpts. 223/II/2017; 31. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2016; 32. Perbup Rokan Hulu No. 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Peternakan dan Perkebunan (DISNAKBUN) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan sub urusan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISNAKBUN terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; c. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; d. Bidang Perkebunan; e. Bidang Sarana, Prasarana, Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 17 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2020/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Daerah, maka perlu menetapkan peraturan kepala
daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Segala Ketentuan terkait dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati Ini.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (3) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame telah di hapus; bahwa dengan telah dihapusnya aturan tentang jaminan bongkar reklame dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, maka perlu diatur
tata cara pembongkaran reklame; dan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011; 7. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2011.
Perbup ini sebagai pedoman bagi Penyelenggara Reklame dalam melakukan pembongkaran reklame di Daerah, dan bertujuan untuk menjamin dan menciptakan ketertiban dan keindahan di Daerah terhadap penyelenggaraan reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pembongkaran Reklame (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2012 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 53 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD. 2021/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati
dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2020 Nomor 15).
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah yang di pisahkan sebagai modal
Perusahaan Umum Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah
di perlukan pengaturan yang lebih komprehensif;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan Badan Usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan
daerah yang dipisahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Barang Badan Usaha Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008
tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang – Undang nomor 15 tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan
Usaha Milik Daerah.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan barang Daerah yang di
pisahkan dari Kekayaan Daerah.
Perbup ini terdiri atas 12 Bab dan 37 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Anggaran pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, Pengadaan dan Pemeliharaan, Inventarisasi, Perubahan Status Hukum, Penggunausahaan, Penilaian, Pengamanan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini ditetapkan.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang
Bersih, Efektif, Transparan, Dan Akuntabel Serta
Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dan Terpercaya, Telah
Di Tetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29
Tahun 2012 Tentang Pengembangan E-Government
Dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Maka Peraturan
Bupati Rokan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang
Pengembangan E-Government Dilingkungan Kabupaten
Rokan Hulu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952); sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang republik Indonesia nomor 15
tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang
republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 (lembaga
Negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2005-2025;
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 48 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengembangan E-Government di
Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Perizinan dan Non-Perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam Perizinan dan Non-Perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 28 Tahun 1999; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; 4. UU No. 25 Tahun 2007; 5. UU No. 25 Tahun 2009; 6. UU No. 12 Tahun 2011; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 8. PP No. 65 Tahun 2005; 9. Perpres No. 97 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 19 (sembilan belas) Bab dan 68 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Fungsi Perizinan dan Non Perizinan; Subjek dan Objek Peizinan dan Non Perizinan; Penataan Perizinan dan Non Perizinan; Klasifikasi dan Jenis Perizinan; Klasifikasi dan Jenis Non Perizinan; Prosedur Perizinan dan Non Perizinan; Wewenang Penetapan Izin dan Non Izin; Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan; Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pengaduan dan Keberatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Penjelasan: 5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat