Tata-Cara-Pembongkaran-Reklame
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2022/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembongkaran Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (3) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame telah di hapus; bahwa dengan telah dihapusnya aturan tentang jaminan bongkar reklame dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, maka perlu diatur
tata cara pembongkaran reklame; dan
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011; 7. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2011.
- Perbup ini sebagai pedoman bagi Penyelenggara Reklame dalam melakukan pembongkaran reklame di Daerah, dan bertujuan untuk menjamin dan menciptakan ketertiban dan keindahan di Daerah terhadap penyelenggaraan reklame.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pembongkaran Reklame (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2012 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan: 5 Hlm
|