Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 6. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas PUPR adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PUPR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PUPR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Susunan Organisasi PUPR terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; 2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Pengairan; e. Bidang Penataan Ruang; f. Bidang Jasa Konstruksi; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penjelasan: 13 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020; 10. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 Tahun 2019
Dinas PKP adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas PKP dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Hlm, 2 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DISTANHOR) adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISTANHOR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; d. pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Hlm, 2 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Peternakan dan Perkebunan (DISNAKBUN) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan sub urusan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISNAKBUN terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; c. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; d. Bidang Perkebunan; e. Bidang Sarana, Prasarana, Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 17 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-3708 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISPERINDAG terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan 2. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Perindustrian; d. Bidang Perdagangan; e. Bidang Metrologi; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017; 9. Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Negeri Nomor 99 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-3708 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DISKOPUKMTRANSNAKER) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, bidang Transmigrasi dan bidang Tenaga Kerja, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISKOPUKMTRANSNAKER terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri atas : 1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan 2. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Koperasi dan UKM; d. Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi; e. Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial; f. Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati 66 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 13 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan public, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian tata kerja Perangkat Daerah
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Pariwisatadan Kebudayaan (DISPARBUD) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISPARBUD sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISPARBUD terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri atas Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Pemasaran Pariwisata; d. Bidang Destinasi Pariwisata; e. Bidang Kebudayaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi DPMPD terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pemberdayaan dan Usaha Ekonomi Masyarakat;
d. Bidang Bina Pemerintahan Desa ;
e. Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa;
f. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan
diganti.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. 2. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan; e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 i Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
DKPP adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, DKPP sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Hlm, Lamp I & II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat