Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. 2. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan; e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat