Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan penegakan upaya pencegahan dimasa wabah untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Wabah Penyakit Menular yang membahayakan kesehatan masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat Wabah Penyakit Menular
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 1),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
11 Hlm; Penjelasan 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di
Kabupaten Rokan Hulu;
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 14 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian ADD, Penyaluran ADD, Penggunaan ADD, Penatausahaan ADD, Evaluasi, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Dan Kartu Keluarga/ Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan, perlu diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki KK/KTP Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU No. 17 Tahun 2003; 3. UU No. 15 Tahun 2004; 4. UU RI No. 33 Tahun 2004; 5. UU RI No. 40 Tahun 2004; 6. UU No. 36 Tahun 2009; 7. UU No. 44 Tahun 2009; 8. UU No. 13 Tahun 2011; 9. UU No. 24 Tahun 2011; 10. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 11. PP No. 58 Tahun 2005; 12. PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; 13. PP No. 45 Tahun 2013; 14. Perpres No. 72 Tahun 2012; 15. Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; 16. Perpres No. 32 Tahun 2014; 17. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 18. Permenkes No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 99 Tahun 2015; 19. Permenkes No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 76 Tahun 2016; 20. Permenkes No. 28 Tahun 2014; 21. Permenkes No. 56 Tahun 2014; 22. Permenkes No. 52 Tahun 2016; 23. Permenkes No. 64 Tahun 2016; 24. Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/636/2016; 25. Perbup Rokan Hulu No. 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Rokan Hulu No. 41 Tahun 2014; 26. Perbub Rokan Hulu No. 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Rokan Hulu No. 42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 16 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan Ruang Lingkup; Mekanisme Kepesertaan; Koordinasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.440/DISKES-YANKES/68/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Perizinan dan Non-Perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam Perizinan dan Non-Perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 28 Tahun 1999; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; 4. UU No. 25 Tahun 2007; 5. UU No. 25 Tahun 2009; 6. UU No. 12 Tahun 2011; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 8. PP No. 65 Tahun 2005; 9. Perpres No. 97 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 19 (sembilan belas) Bab dan 68 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Fungsi Perizinan dan Non Perizinan; Subjek dan Objek Peizinan dan Non Perizinan; Penataan Perizinan dan Non Perizinan; Klasifikasi dan Jenis Perizinan; Klasifikasi dan Jenis Non Perizinan; Prosedur Perizinan dan Non Perizinan; Wewenang Penetapan Izin dan Non Izin; Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan; Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pengaduan dan Keberatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Penjelasan: 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016, Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat
Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor
1810);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor
1444);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019, Nomor 1203);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan,
Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha
Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021, Nomor 252);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor
961);
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor
1455);
17. Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah
Provinsi Riau Kepada Desa (Berita Daerah Provinsi Riau
Tahun 2019 Nomor 38) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau
Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan
Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada
Desa (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor
10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
19. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor
8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 6);
20. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan aset Desa (Berita Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 59);
21. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 78 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 78)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Rokan Rokan Hulu Nomor 78
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 33;
22. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat
Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 52 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2019 Nomor 52);
23. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2019
Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Berita
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 26);
24. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 27 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja
Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2019 Nomor 27);
25. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019
Tentang Standar Biaya Pemerintah Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu
Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019
tentang Standar Biaya Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 57);
26. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019
Nomor 60);
27. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2020 Nomor 61);
28. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021
Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2021 Nomor 2);
29. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2021
Pedoman Kerjasama Desa (Berita Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 35);
Perbup ini terdiri atas 6 Bab dan 14 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
15 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas
yang ada di Desa, maka dipandang perlu adanya
penambahan beberapa biaya kegiatan di Pemerintah Desa
sehingga Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa di
Kabupaten Rokan Hulu, perlu dilakukan penyesuaian dan
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu
Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Kegiatan
Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan
Singingi, Kabupaten Natuna dan Kota Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun
2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2019
tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa di
Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 56 Tahun 2019
(Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor
57).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun
2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan
Hulu Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu
Nomor 56 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa di
Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019
Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e diubah;
2. Ketentuan lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
4 hlm, Lamp: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kehidupan
individu anak usia dini dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa sangat penting untuk dilakukan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka
diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi
kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara
menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Rokan Hulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Non Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 877);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 (berita negara Repulik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 18
Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 654);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25
Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan.
Perda ini terdiri atas 13 Bab dan 28 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PAUD, Peserta didik, Standar PAUD, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Perizinan, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD
yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap
berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lambat 1
(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
di tetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di
undangkan.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 20 Tahun 2003; 4. UU No. 14 Tahun 2005; 5. UU No. 12 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 19 Tahun 2005; 8. PP No. 74 Tahun 2008; 9. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; 10. PP No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 48 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Fungsi, Tujuan dan Bentuk Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Komite Sekolah; Larangan; Evaluasi dan Akreditasi; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah Kabupaten
Rokan Hulu adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup
dan berkembang secara mandiri, dan tanpa
diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, serta peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
(Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 nomor 18);
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah
Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 17).
Perda ini terdiri atas 14 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan hukum atau Badan Usaha, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Ragam, Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas, Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ, Peran serta masyarakat dan Pemerintah Desa, Bantuan Sosial, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daerah, Pembiayaan, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum
yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,
maka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
39 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah yang di pisahkan sebagai modal
Perusahaan Umum Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah
di perlukan pengaturan yang lebih komprehensif;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan Badan Usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan
daerah yang dipisahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Barang Badan Usaha Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008
tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang – Undang nomor 15 tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan
Usaha Milik Daerah.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan barang Daerah yang di
pisahkan dari Kekayaan Daerah.
Perbup ini terdiri atas 12 Bab dan 37 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Anggaran pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, Pengadaan dan Pemeliharaan, Inventarisasi, Perubahan Status Hukum, Penggunausahaan, Penilaian, Pengamanan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini ditetapkan.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat