Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Wilayah Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
hukum terhadap batas Desa, Pemerintah Kabupaten
Rokan Hulu telah menyelenggarakan kegiatan
penetapan batas desa di wilayah Kecamatan Kabun
Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan
dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Desa dalam Wilayah Kecamatan
Kabun Kabupaten Rokan Hulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 8);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kelayakan Satu
Peta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 28);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
14. Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme
Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan
Informasi Geospasial;
15. Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tekhnis Ketelitian Peta Dasar;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3 );
Perbup ini terdiri atas 3 Bab dan 40 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
hukum terhadap batas Desa, Pemerintah Kabupaten
Rokan Hulu telah menyelenggarakan kegiatan
penetapan batas Desa di wilayah Kecamatan Ujung
Batu Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil
penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Ujung Batu Kecamatan
Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 8);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kelayakan Satu
Peta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 28);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
14. Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme
Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan
Informasi Geospasial;
15. Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tekhnis Ketelitian Peta Dasar;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3 );
Perda ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Batas Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah yang di pisahkan sebagai modal
Perusahaan Umum Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah
di perlukan pengaturan yang lebih komprehensif;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan Badan Usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan
daerah yang dipisahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Barang Badan Usaha Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008
tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang – Undang nomor 15 tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan
Usaha Milik Daerah.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan barang Daerah yang di
pisahkan dari Kekayaan Daerah.
Perbup ini terdiri atas 12 Bab dan 37 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Anggaran pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, Pengadaan dan Pemeliharaan, Inventarisasi, Perubahan Status Hukum, Penggunausahaan, Penilaian, Pengamanan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini ditetapkan.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di
Kabupaten Rokan Hulu;
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 14 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian ADD, Penyaluran ADD, Penggunaan ADD, Penatausahaan ADD, Evaluasi, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021
PERAN DESA DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan perbaikan gizi sesuai
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, perlu adanya
intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui
konvergensi stunting terintegrasi Peran Desa.
b. bahwa intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor
salah satunya meningkatkan peran Desa sehingga perlu diatur
dalam suatu Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 42 Tahun
2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 100);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 1318);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transper
ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung
Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 530);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun
2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Rokan Hulu.
Perbup ini terdiri atas 11 Bab dan 40 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa Dalam Pencegahan Stunting, Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa, Fasilitasi Sosialisasi dan Pengorganisasian, Fasilitasi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pencegahan Stunting, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa Sehat, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, Pembiayaan, Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
16 Hlm, Lamp: IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2020/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Daerah, maka perlu menetapkan peraturan kepala
daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Segala Ketentuan terkait dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati Ini.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rokan Hulu 2020;
12. Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 83
Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kabupaten
Rokan Hulu Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020.
Perbup ini terdiri atas 7 Bab dan 14 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 21 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2020/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban
belanja tidak terduga telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 31 tahun 2012,
namun belum sesuai dengan perkembangan keadaan saat
ini dan belum terakomodir bencana non alam sehingga
perlu diganti;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 134 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
perlu ditetapkan dengan Paraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemberian, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun
2015;
Perbup ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Seluruh pengeluaran dari mata anggaran BTT diakhir tahun anggaran agar
ditutup dan ditetapkan dengan keputusan Bupati dan diberitahukan kepada
DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2020
KODE ETIK PERSONIL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2020/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu dilakukan
pengaturan terkait kode etik para personil pengelola
pengadaan barang dan jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa UKPBJ Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun dan
menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, selanjutnya Kode
etik ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/ Wali Kota;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
masih terdapat kekurangan dan belum menampung
perkembangan kebutuhan pemerintah daerah terkait
pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
diatas,perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu
tentang Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten RokanHilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kota Batam;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, tambahan
lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan kode etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 142, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 47 Tahun 2019
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Perbup ini terdiri atas 6 Bab dan 23 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban, Larangan, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Prosedur Penegakan kode Etik dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Personil Pengeola Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 3 ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU RI No. 12 Tahun 2011; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; 7. PERMENDAGRI No. 111 tahun 2014; 8. PERMENDAGRI No. 112 tahun 2014; 9. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; 10. PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; 12. PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; 13. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi; Jenis Desa; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Lamp. : 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat