Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2023

Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 26 (dua puluh enam) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Umum Tukar Menukar; Persetujuan Tukar Menukar; Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar BMD Pada Pengelola Barang; Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar BMD Pada Pengguna Barang; Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
17 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2023
Tanggal Berlaku
17 Mei 2023
Sumber
BD. 2023/No. 24
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan