PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan izin Gangguan di Daerah, guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Sanggau, maka dipandang perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang izin gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M.Th.DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, Permenkes No.85 Tahun 2015, Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan tarif; Tarif Rawat Sehari (One Day Care); Tarif Tindakan Gawat darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; tarif Pelayanan Kefarmasian; tarif Pelayanan penunjang Medik; Tarif Pelayanan medik gigi dan mulut; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, Medicolegal dan Asuransi; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Tarif Penjualan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan oksigen; Tarif Pelayanan Penunjang Non Medik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
18 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, sUU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2003, PP No.23 Tahun 2005, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2017, PMK No.119/PMK.07/2017, PMK No.226/PMK.07/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
17 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PermenPPPA No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
25 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PermenPU No.12/PRT/M/2014, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan; Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Sistem Informasi Drainase; Hak dan kewajiban; Peran Masyarakat dan Swasta; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
19 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Sanggau belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.9 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sektor Industri Kreatif; Perlindungan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi Kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
14 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peran dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Bentuk Insentif dan Kemudahan; Kriteria; Jenis Usaha; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati wajib mengajukan Ranperda APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Ranperda APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2003, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 80 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 52 Tahun 2009, Perpres No. 97 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 37/PMK.07/2016, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2007, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sanggau No. 9 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 4 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Terhadap Pendirian Dan Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Kampus Utama Politeknis Negeri Pontianak di Sanggau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan IPM serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah, maka diperlukan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 4 Tahun 2014, Permenristekdikti No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Penyelenggaraan, Bentuk-Bentuk Dukungan, Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Aset, Laporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat