Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan tarif; Tarif Rawat Sehari (One Day Care); Tarif Tindakan Gawat darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; tarif Pelayanan Kefarmasian; tarif Pelayanan penunjang Medik; Tarif Pelayanan medik gigi dan mulut; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, Medicolegal dan Asuransi; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Tarif Penjualan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan oksigen; Tarif Pelayanan Penunjang Non Medik; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan