Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangli Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASIF; 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangli Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1999 Nomor 11 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tertib dan teratur yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab, dipandang perlu untuk menyusun standar biaya belanja daerah sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Gerakan Pembangunan Gita Santi
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah pembangunan yang ditandai oleh adanya ketidakberdayaan dan kemampuan yang sangat terbatas dari sebagian masyarakat dalam mengakses fasilitas sosial, ekonomi,pendidikan maupun kesehatan;
b. bahwa dalam upaya menumbuhkan kemandirian, partisipasi dan penurunan angka kemiskinan, diperlukan inovasi program yang dapat memberdayakan masyarakat
perdesaan/kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Gerakan Pembangunan Gita Santi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN GITA SANTI; 3. RUANG LINGKUP; 4. MEKANISME PERENCANAAN; 5. PENERIMA PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN GITA SANTI; 6. PENETAPAN LOKASI KEGIATAN; 7. MEKANISME PELAKSANAAN, PENYALURAN DAN PELAPORAN; 8. TIM EVALUASI, MONITORING DAN PELAPORAN GERAKAN PEMBANGUNAN GITA SANTI; 9. FASILITATOR PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN GITA SANTI; 10. KETENTUAN PENUTUP; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Gerakan Pembangunan Gita Santi (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Dasar Negeri 8 Songan di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan Pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarak:at dan dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah;
b. bahwa sehubungan dimak:sud huruf a di atas, perlu mendirikan Sekolah Dasar Negeri 8 Songan di Dusun Kayupadi Desa Songan A Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak:sud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Dasar Negeri 8 Songan di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SONGAN DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 59 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan standar perilaku pegawai untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, integritas pegawai;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. NILAI-NILAI DASAR PEGAWAI; 4. KODE ETIK PEGAWAI; 5. PENEGAKAN KODE ETIK PEGAWAI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2011.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2017.
1. KETENTUAN UMUM; 2. STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT; 3. TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI; 4. KOMPENSASI TIM AHLI; 5. PEMBIAYAAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Kintamani Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se Kecamatan Kintamani tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN KINTAMANI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
-
-
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran
2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Keputusan Gubernur Bali Nomor 1553/04-D/HK/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bangli Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bangli Tahun 2014, maka diperlukan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2014 yang lebih bersifat teknis operasional;
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a,merupakan hasil dari pelaksanaan rapat koordinasi
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bangli yang selanjutnya
dipergunakan sebagai acuan atau dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2014;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupeaten Bangli Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomo 6 Tahun 2009
Pasal 6 Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bangli
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat