PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-BENCANA-DAERAH-(BPBD)
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Bangli, perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD):
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 4. ORGANISASI; 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; 6. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 7. TATA KERJA; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli (lembaran Daerah di Kabupaten Bangli Tahun 2010 Nomor 29) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- -
- 15
|