PEDOMAN-PEMBENTUKAN-DAN-PENGELOLAAN-BADAN-USAHA-MILIK-DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dipandang perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA DAN PEMBENTUKAN BUMDES; 3. ORGANISASI; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JENIS USAHA DAN PERMODALAN; 6. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; 7. KERJASAMA; 8. MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 9. PEMBUBARAN DAN PENOURUSAN HARTA; 10. PEMBINAAN; 11. PENGAWASAN; 12. GANTI RUGI; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 13
|