TENTANG-PENGELOLAAN-BARANG-MILIK-DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan
daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara
tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka
mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. . bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 121 ayat (2)
.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c.. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 41 Halaman
|