Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tembuku Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas akses layanan Pendidikan Menengah Kejuruan di pandang perlu mendirikan Urut Sekolah Baru;
b. bahwa untuk pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tembuku dipandang perlu ditetapkan pendirian kelembagaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tembuku Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 TEMBUKU KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Target Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008;
PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB; 4. FASILITASI; 5. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu, serta dapat meringankan beban orang tua siswa terhadap biaya pendidikan, maka perlu memberikan dan memfasilitasi sekolah dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga sekolah dapat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dengan baik;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DANA; 4. SASARAN DAN BESARAN BANTUAN; 5. IMPLEMENTASI BOS; 6. MEKANISME PENYALURAN DANA BOS; 7. MONITORING DAN SUPERVISI; 8. PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan Bank lndonesia Nomor 826 PBI 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, modal disetor ditetapkan paling sedikit Rp.1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa untuk menambah jumlah modal disektor pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBl/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
PENAMBAHAN MODAL DISETOR PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Kintamani Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se Kecamatan Kintamani tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN KINTAMANI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
-
-
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Tembuku Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se Kecamatan Tembuku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN TEMBUKU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Susut Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Susut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN SUSUT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se-Kecematan Bangli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor S9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE-KECEMATAN BANGLI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI JAJARAN DINAS KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
-
-
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat