PENETAPAN-PENDIRIAN-SEKOLAH-MENENGAH-KEJURUAN-(SMK)-NEGERI-1-TEMBUKU-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2011/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tembuku Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperluas akses layanan Pendidikan Menengah Kejuruan di pandang perlu mendirikan Urut Sekolah Baru;
b. bahwa untuk pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tembuku dipandang perlu ditetapkan pendirian kelembagaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tembuku Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
- PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 TEMBUKU KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
- -
- -
- 3
|