Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-6486 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang mengatur tentang biaya pelaksanaan dan pemeliharaan Sistem Administrasi Kependudukan Daerah dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kelurahan mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan fungsi Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan fungsi Kelurahan dalam Kabupaten Muara Enim
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Perdagangan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Lampiran XVII Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut Lampiran XI Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 21 Tahun 2017
tugas-fungsi-dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Mencabut Lampiran XII dan XIII Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN DESA PERSIAPAN UJAN MAS ULU KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Muara Enim pada umumnya, serta Desa Ujan Mas lama pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa Ujan Mas Lama, perlu dilakukan pembentukan dan pengesahan desa Persiapan Ujan Mas Ulu dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan dan pengesahan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru dapat berupa penggabungan beberapa desa atau sebagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada. Desa persiapan adalah penggabungan beberapa dusun, atau bagian dusun yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa yang masih dalam proses pembentukan desa defenitif. Diatur tentang pembentukan desa persiapan Ujan Mas Ulu, yang terdiri dari 5 dusun, dan menetapkan batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 79 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2013; Pergub Sumsel No. 20 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan rencana kerja pemerintah daerah atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan tahunan daerah tahun 2018. RKPD disusun sebagai acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan sekaligus sebagai tolak ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten. RKPD merupakan penjabaran RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2013-2018 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Diatur tentang sistematika penyusunan dokumen naskah RKPD, isi dokumen serta uraian RKPD, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 36 Tahun 2017
tugas-fungsi-dinas perberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO,36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 58 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-dana operasional
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2017/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 30 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan komuniasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif adalah sejumlah uang yang diberikan yang diberikan setiap bulanuntuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap pelaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diluar kegiatan masa siding dan di luar Gedung DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanakan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari. Diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, ketentuan penutup. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional diberikan terhitung sejak tanggal 1 September 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 38 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN / ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN.
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah perlu menetapkan pedoman penganggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain perlu dilakukan perubahan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penambahan/penyisipan ketentuan yang mengatur mengenai Biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap dianggarkan dalam kegiatan yang sama dengan biaya upah tenaga kerja pegawai tidak tetap tersebut dianggarkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat