Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penambahan/penyisipan ketentuan yang mengatur mengenai Biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap dianggarkan dalam kegiatan yang sama dengan biaya upah tenaga kerja pegawai tidak tetap tersebut dianggarkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat