perjalanan dinas-pedoman-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN / ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN.
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah perlu menetapkan pedoman penganggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain perlu dilakukan perubahan dengan peraturan bupati yang baru.
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penambahan/penyisipan ketentuan yang mengatur mengenai Biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap dianggarkan dalam kegiatan yang sama dengan biaya upah tenaga kerja pegawai tidak tetap tersebut dianggarkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
- 3 hlm
|