Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas yang meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Diatur juga mengenai prinsip perjalanan dinas, yakni: selektif; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; efisien; dan akuntablitas. Selain itu juga diatur surat perintah tugas dan surat perintah perjlanan dinas; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat