Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2016

Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas yang meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Diatur juga mengenai prinsip perjalanan dinas, yakni: selektif; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; efisien; dan akuntablitas. Selain itu juga diatur surat perintah tugas dan surat perintah perjlanan dinas; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 38 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN / ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan