Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kelurahan mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat