Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Ketenagakerjaan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Mencabut Lampiran V Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
kepala desa-pencalonan-pemilihan-pelantikan-pemberhentian-tata cara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah dengan perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang tahapan pencalonan, persyaratan wajib calon kepala desa, persyaratan perangkat desa, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi klarifikasi bakal calon sebalim ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pilkades.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka Perbup No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan bebeapa pasal yang antara lain mengatur mengenai Untuk Pajak daerah yang meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, dan BPHTB secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai lingkup Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Mengubah Perbup No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KEDUDUKAN PROTOKOLER-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan keprotokoleran sistem ketatanegaraan yang ada dengan memperhatikan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahyn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP NO. 21 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2007.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Kesehatan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Mencabut Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 44 Tahun 2017
tugas-fungsi-dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Mencabut Lampiran VI Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
79 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, pergeseran pagu kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokal dan kelompok sasaran kegiatan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013-2018, maka terhadap Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Pergub Sumsel No. 12 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai sistematika penyusunan dokumen naskah RKPD, sistematika penyusunan dokumen naskah Perubahan RKPD, isi dokumen serta uraian RKPD, isi dokumen serta uraian Perubahan RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan tahunan daerah tahun 2017. RKPD disusun sebagai acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan sekaligus sebagai tolak ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten. RKPD merupakan penjabaran RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2013-2018 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Merubah Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Badan Pendapatan Daerah dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
Mencabut Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9641 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan dan berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang menghapus ketentuan mengenai pendaftaran ulang terhadap SIUP, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; Permendag No. 7/M-DAG/2/2017; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang penerbitan SIUP didasarkan pada tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah NRI. Jangka wakti berlakunya SIUP adalah selama usaha tersebut masih berjalan. Tindak pidana adalah pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 12 Tahun 2017
retribusi-pengurangan-keringanan-pembebasan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dalam Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengurangan Retribusi adalah pengurangan terhadap Retribusi terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi tertentu wajib Retribusi atau kondisi tertentu Objek Retribusi. Keringanan Retribusi adalah keringanan terhadap dasar pengenaan Retribusi, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembebasan Retribusi adalah Pembebasan terhadap wajib Retribusi dari kewajiban untuk membayar Retribusi yang terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi terjadinya bencana dan sebab-sebab lain yang luar biasa. Penghapusan Retribusi terutang adalah Penghapusan terhadap wajib Retribusi terutang, yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan alasan bahwa Retribusi terutang tidak mungkin ditagih lagi kerena hak untuk melakukan penagihan sudah kadalurwarsa atau adanya sanksi administrasi yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Retribusi. Pembatalan Retribusi adalah Pembatalan terhadap surat ketetapan Retribusi atau surat tagihan Retribusi dikarenakan ketetapan tersebut tidak benar. Diatur tentang kriteria, persyaratan, tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembentukan tim, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat