Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD perlu menetapkan pedoman perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENKEU No. 119/PMK.02/2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
12 hlm, Lampiran: 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT -PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- PERKEBUNAN- KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : lampiran II, Romawi I, Angka 7 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2013
- PERUBAHAN- ATAS - PERATURAN DAERAH - NOMOR 10 TAHUN 2010 -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prinsip pajak yang baik agar tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi atau menghambat mobilitas penduduk dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, maka terhadap besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum Dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2OO4, UU N0 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2010.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, subjek Objek, Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Muara Enim No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
PERDA Kab. Muara Enim No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jabatan dan kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut :
- PERDA No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan I"ampiran yang mengatur Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M. Raba'in
- Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
dalam ralgka meningkatkan mutu dan kualitas
pelayanan serta menyesuaikan kondisi dan karalteristik
pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad
Rabain yarrg menerapkar Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layaran Umum Daerah (PPK-BLUD) secam
penuh, maka perlu dilakukan penyesuaial keangotaan
Dewan Pengawas;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeii Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mua.ra Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Mohamad Rabain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pola Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Mohamad Rabain
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/NO.1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengumuman pemerintah tanggal 15 Januari 2009 tentang Penurunan harga BBM, maka tarif angkutan penumpang umum yang diatur dalam Perbup No. 19 Tahun 2008 perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan hasil rapat tanggal 21 Januari 2009 yang dengan melibatkan dinas terkait, organda, dan perwakilan pengemudi disepakati penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dalam kabupaten. Tarif angkutan penumpang umum telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan penumpang umum, kewajiban dan larangan pemilik angkutan penumpang umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Mencabut Perbup No. 19 Tahun 2008 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Kabupaten Muara Enim
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa Retribusi daerah; serta sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan pendapatan daerah kabupaten/kota untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaporan dan pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 2 huruf b, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, serta Lampiran II
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong
Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan, Pasal 1 Angka 9
SUSUNAN - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - BADAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enirn, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 2 huruf b, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, serta Lampiran II PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Pasal 1 Angka 9
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daeral Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim
Pasa.l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun
2OO0; Peratural Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM dan besaran modal daerah pada PDAM tahun sebelumnya dan setelah penambahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9641 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan dan berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang menghapus ketentuan mengenai pendaftaran ulang terhadap SIUP, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; Permendag No. 7/M-DAG/2/2017; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang penerbitan SIUP didasarkan pada tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah NRI. Jangka wakti berlakunya SIUP adalah selama usaha tersebut masih berjalan. Tindak pidana adalah pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat