Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daeral Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim
Pasa.l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun
2OO0; Peratural Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM dan besaran modal daerah pada PDAM tahun sebelumnya dan setelah penambahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERKABKPM No. 3 Tahun 2012; PERKABKPM No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 61 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan Reiormasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mua-ra Enim perlu diberi tunjangan kinerja, untuk menjarnin adanya kepastian pemberian tunjangan kinerja, maka perlu menyusun pedoman pemberian tunjangan kinerja yang dibakukar dan wajib ditaat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2Ol4, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2O1O, PP No 80 Tahun 201O, PP No 46 Tahun 2O11, PP No 19 Tahun 2013, Keppres Nor 68 Tahun 1995, PermenpanRB i Nor 63 Tahun 2011.
Materi Pokok dalam perturan ini adalah : PEMBERIAN TUJANGAN KINERJA, WAKTU KERJA, REKAM KEHADIRAN, PELANGGARAN WAKTU KERJA, PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI, PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN K]NERJA, PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA, PEMEBERHENTIAN TUNJANGAN K]NERJA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2014
- ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya pasal 818 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah berapa kali dirubah terakhir dengan UU No12 tahun 2008 , dipandangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun anggaran 2015 .
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 28 tahun 1959, UU No 28 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 25 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004,UU No 33 tahun 2004, UU No 12 2011, PP No 24 tahun 2004, PP No 55 tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 79 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 38 2007, PP No 41 tahun 2007, PP No 16 tahun 2010, PP No 71 tahun 2010, PP No 32 tahun 2014, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri 32 tahun 2011, Permendagri No 37 tahun 2014, Permenkeu No 61/PMK.07/2014, Permenkeu No 76/PMK.07/2014, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 213/KPTS/BPKAD/2014, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2004, Perda Kabupaten Muara Enim No 8 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 12 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 13 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 14 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 16 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 17 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 21 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2010, Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2011, Perda Kabupaten Muara Enim No 11 tahun 2013
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Pendapatan, Belanja , Penbiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan/perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,baik penambhan program dan kegiatan dan antar jenis belanja,sehingga timbul keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran belanja,maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;Perpres No 32 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 27 Tahun 2013;Permenkeu No 61 /PMK.07/2014;Permenkeu No 76 /PMK.07/2014;Kepgub No 213/KPTS/BPKAD/2014;perda No 15 Tahun 2004 sebagiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 4 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008 Sebagimana telah diubah dengan perda No 7 Tahun 2012;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan perda No 4 Tahun 2013;Perda No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan perda No 5 Tahun 2013;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;Perda No 21 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2013;Perda No 6 Tahun 2011;Perda No 11 Tahun 2013;Perda No 1 Tahuun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2004 kepala daerah merancang peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat (DPRD )berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU no 28 Tahun 1959;UU nO 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 2 Tahun 2008;UU No 27 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005 ;PP no 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 ;PP No 5 Tahun 2009;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 37 Tahun 2012;Perda No 15 Tahun 2004;perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2012;Perda No 10 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2014
- PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha terutama retribusi tempat
rekreasi dan olahraga, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2O11 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun 20O8, UU No 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2O11.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, Obyek, dan subyek Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014
- ORGAN DAN - KEPEGAWAIAN - PERUSAHAAN DAERAH -AIR MINUM - LEMATANG ENIM -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun L962 , UU No 7 Tahun 2OO4, UU No 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, PP No 16 tahun 2005, Permendagri 2 Tahun 2OO7.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ORGAN PDAM LEMATANG ENIM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewqiudkan ketertiban, kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemasangan reklame, maka perlu mengatur perizinan penyelenggaraan reklame untuk itu dipandang perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Penyelenggara Izin Reklame.
Dasar Hukum dalam peraturan ihi adaah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 18 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2OO2 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 38 Tahun 2OO4, UU No 22 Tahun 2OO9, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 2O/PRT/lM/2010.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : PRINSIP DAN KETENTUAN UMUM PERIZINAN PENYELENGGARAAN REKlAME, PERIZINAN REKI,AME, PENEMPATAN TITIK REKI.AME, PANGGUNG REKI.AME, SARANA REKLAME DAN KAWASAN REKI.,AME, HAK PENGELOLAAN TITIK REKLAME, KEWAJIBAN PENYELENGGARA REKLAME, KETENTUAN UMUM REKLAME BERDASARKAN TITIK REKLAME, NASKAH REKLAME, TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA REKLAME, PENGAWASAN, TINDAKAN PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan pasal 181 ayat ( 1) UU No 32 tahun 2004, maka dipandang perlu menetapkan rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 28 tahun 1959: UU No 12 tahun 1985; UU No 21 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No.32 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU N0 2 tahun 2008; UU No 27 tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; PP No 24 tahun 2004; PP N0 23 tahun 2005; PP No 54 tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 tahun 2005; PP No 8 2006 ;PP No 38 tahun 2007; PP No 41 tahun 2007; PP No 5 tahun 2009; PP No 16 2010; PP N0 71 tahun 2010; Permendagri No 13Perda Kabupaten Muara Enim No 2006; Permendagri No 27 tahun 2013; Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No 8 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 12 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 13 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 14 tahun 2008;Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 16 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 17 tahun 2008;Perda Kabupaten Muara Enim No 21 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 22 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 25 tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2010; Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No 7 tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No 8 tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No 1 tahun 2012.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Nama, subjek, objek APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat