Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa peristiwa penting yang belum ditetapkan sebagai objek retribusi penggantian biaya cetak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2011
Perubahan Pasal 3, Pasal 8 Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan yang mendesak maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Thaun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, Kepres No.3 Tahun 2004, Perda No.6 Tahun 2003, Perda Np.1 Tahun 2005, Permenkeu No. 626/PMK.02/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang terdiri atas 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.148 Tahun 2015, Perpres No.3 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.92 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Insentif; Pengendalian; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
-Pencabutan Pergub No.51 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 27 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menanggulangi permasalahan tenaga kerja indonesia non prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk lembaga layanan terpadu satu atap yang menangani penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.39 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Keanggotaan; Sarana, Prasarana dan Pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, diperluhkan pedoman pengawasan bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.1 Tahun 1984, Kepemdagri No.50 Tahun 1999, Perda No.4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, kewenangan dan Kewajiban Badan Pengawas; Kebijakan dan Laporan Badan Pengawas; Sekretariat Badan Pengawas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DANA BAGI HAFIDZ/HAFIDZAH DAN GURU TAHFIDZ AL-QURAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Bagi Hafidz/Hafidzah dan Guru Tahfidzh Al Quran, perlu Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan suatu peraturan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahu 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Trahun 2011, Perda No 4 Tahun 2008, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 77 Tahun 2019
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian bantuan dana bagi hafidzh/hafidzah dan guru hafidzh, pembayaran bantuan dana bagi hafidzh/hafidzah dan guru hafidzh, monitoring dan pengawasan, wisuda, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Pergub ini terdiri dari 5 hlm peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat permodalan Perseroan Terbatas BPD Kalimantan Barat untuk menjaga pertumbuhan kegiatan usaha bank, maka perlu penambahan penyertaan modal, Badan Usaha Milik Daerah cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah, juga berdasarkan Permendagri Pasal 71 ayat (7) No. 13 Tahun 2006 bahwa investasi pemda dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal, dan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbasa yang modal terbagi dalam saham seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik Daerah, maka berdasarkan hal diatas tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT BPD Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 118 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pengawasan, Pembagian Deviden, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan tata kelola dan tertib administrasi dan prosedur pemberian izin pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemberian izin pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pemberian izin tempat penampungan terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada kawasan hutan negara sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2014, Perpres No.97 Tahun 2014, Permenhut No. P.91/Menhut-II/2014, PermenLHK No. P.54/MenLHK/Setjen/Kum1/6/2016, PermenLHK No. P.66/MenLHK/Setjen/Kum1/7/2016, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan Dan Pemberian Izin, Pemberian Izin, Perpanjang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pengendalian, Pengawasan Dan Pelaporan, Hapusnya Izin, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
18 Halaman; Lampiran : 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.22 Tahun 1982, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pp No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengelolaan Penerimaan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
Perda ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bengkel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Perda ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi izin bengkel, yang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU NOmor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Retribusi ini dikenakan terhadap pemberian izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor kepada orang pribadi ataupun badan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam proses pemberian izin bengkel, antara lain biaya survei, administrasi, dan operasional untuk keperluan pengendalian dan pengawasan.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin bengkel termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, izin dapat diberikan apabila letak tempat sudah sesuai dengan tata ruang, Izin yang diperoleh oleh bengkel tetap berlaku selama bengkel masih beroperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang akan diatur:
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
12 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat