Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang terdiri atas 4 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat