Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pembangunan di bidang ekonomi wirausaha muda
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.40 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2008, PP No.41 Tahun 2011, Permen BUMN No.Per05/MBU/2007, Permenpora No 9444 tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Rencana Induk Kewirausahaan Pemuda; Gugus Tugas Kewirausahaan Pemuda; Pembangunan Sumber Daya Wirausaha Muda; Peran Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat; Pengembangan dan Pemberdyaan Kewirausahaan Pemuda; Sistem Informasi Kewirausahaan Pemuda; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
14 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL PROV.KALBAR: 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRAMUWISATA
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan memiliki peran penting untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 tahun 2003, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenpar No.11 Tahun 2015, Permenpar No.13 tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Tugas, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban; Penggolongan dan Persyaratan; Organisasi; Kerjasama; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Larangan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
11 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPORTASI LOKAL JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Lokal Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 2019, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Dearah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancanan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama, bahwa Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di daerah Pemda Provinsi Kalbar telah menetapkan Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar TA 2019, bahwa sesuai dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergerseran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat TA 2019, berdasarkan ketentuan pasal 316 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan sebagainya, maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008, Perda Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat permodalan Perseroan Terbatas BPD Kalimantan Barat untuk menjaga pertumbuhan kegiatan usaha bank, maka perlu penambahan penyertaan modal, Badan Usaha Milik Daerah cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah, juga berdasarkan Permendagri Pasal 71 ayat (7) No. 13 Tahun 2006 bahwa investasi pemda dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal, dan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbasa yang modal terbagi dalam saham seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik Daerah, maka berdasarkan hal diatas tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT BPD Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 118 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pengawasan, Pembagian Deviden, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tupoksi perangkat daerah serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan makan susunan Perangkat Daerah diatur oleh Perda, maka perlu dilakukan penataan kembali, maka perlu membentuk Perda tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalbar dan Gubernur Kalbar yang menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyrakat adil dan makmur, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera lahir batin perlu pembangunan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang lebih baik, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 1994, PP No. 54 Tahun 2007, PermenSos No.1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Ketahanan Keluarga, Peran Serta Masyarakat, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasil dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat sehingga memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, PP No. 78 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Pemen ESDM No. 25 Tahun 2018, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, Permendagri No, 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan, Perencanaan, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Izin Usaha Pertambangan, Syarat dan Prosedur Perizinan, Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Tata Niaga, Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi dan Pascatambang, Penyampaian Laporan, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pengembangan, Perlindungan dan Pemeberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa hutan merupakan karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secaca berkelanjutan dan dijaga kelestarian fungsinya, UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan hutan, maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kehutanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 37 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kalbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kalbar No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Hutan, Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Diluar Kawan Hutan, Perlindungan Hutan, Pengolahan HHK dan HHBK, Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi, Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan Secara Lestari Tahura, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Pengelolaan Ekosistem Penting dan Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Penyuluhan Kehutanan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Das, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Adminsitrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat