ABSTRAK: |
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Kabupaten Sumedang. Restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.
bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Jenis Pajak
dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek
Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi,
dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi,
saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif
Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan
Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi pengertian dan batasan, Pajak Daerah, Retribusi, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penghargaan atau hadiah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
|