Peraturan bupati ini mengatur tentang Kemempuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang meiputi Ketentuan Umum, Pengelompoken Kemempuan Keuangan Daerah, Ketentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilam Rakyat Daerah, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat