Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang jangka
waktunya sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali, perlu melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali. Terdiri atas 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang jangka
waktunya sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019,
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali, perlu melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019,
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali. Terdiri atas 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang jangka
waktunya sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali, perlu melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 74 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 31 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial Dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat
yang terkena dampak pandemi COVID-19, Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumedang telah menetapkan Peraturan
Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman
Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan
Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
115 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang
tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang
Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi
Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu
diubah untuk kedua kalinya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40
Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 31 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Jaring Pengaman Sosial
Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan
Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang
tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang
Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi
Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 31
Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat
Yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Sumedang Tahun 2020 Nomor 31) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena
Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
2020 Nomor 115) diubah.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 72 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sumedang No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
70 Tahun 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2021 untuk kedua kalinya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus
Disease 2019. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor
69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 69) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 70
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease
2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor
70) diubah, yaitu Pasal 14 dan Pasal 18.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 71 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sumedang No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor
69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 69) diubah, yaitu Pasal 6, Pasal 8, Pasal 13.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 69 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sumedang No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
PERBUP Kab. Sumedang No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Corona Vorus Disease 2019
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021
telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 yang jangka waktunya sampai dengan tanggal 5 Juli
2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-
Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu melaksanakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Unda ng Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Terdiri dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
9 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat