covid-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD 2021/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Corona Vorus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 yang jangka waktunya sampai dengan
tanggal 28 Juni 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia mengenai kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor 443/Kep316-Hukham/2021 tentang
Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
443/Kep.306-Hukham/2021 tentang Perpanjangan
Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19), perlu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019. Terdiri atas 29 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- 12 halaman.
|