PERBUP Kab. Sumedang No. 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
PERBUP Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 88 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 56 Tahun 2011
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
APBD-Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, BD 2011/55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Sumedang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011,; b. bahwa agar proses pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat lebih dipertanggungjawabkan, tertib administrasi, dan transparans maka setiap usulan yang disampaikan kepada bupati harus evaluasi terlebih dahulu oleh SKPD terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati sumedang nomor 51 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumedang
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 54 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Harga Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Harga Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan Pajak Daerah yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, untuk itu dalam pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Sumedang harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahaan dan ketertiban; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu diatur petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009.
Terdiri dari 26 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan, penetapan lokasi, penyampaian pesan reklame, konstruksi reklame, hak dan kewajiban penyelenggara, mekanisme penyelenggaraan reklame, dasar pengenaan pajak reklame dan tata cara perhitungan nilai sewa reklame, masa pajak reklame, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mengatur mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2011
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 55 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang
PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 50 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Harga Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Sumedang No. 54 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Harga Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat