Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2009

Pedoman Pengelolaan Dana Pendidikan Pada Akademi Keperawatan (AKPER) Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pendidikan Pada Akademi Keperawatan (AKPER) Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2009/41
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 60 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pendidikan Pada Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan