Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
01 April 2010
Tanggal Pengundangan
01 April 2010
Tanggal Berlaku
01 April 2010
Sumber
BD 2010/23
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan