Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD TAHUN 2020 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 129 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dana transfer dari Pemerintah Pusat/Provinsi dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55), diubah
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 27 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tarif retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 36 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2016 tentang Perubahan Tarip Retribusi Tempat Khusus
Parkir.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 3); 9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 36 Tahun 2016
tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 36).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 36) diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang memerlukan adanya petunjuk teknis lebih lanjut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Inclonesia
Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai
petunjuk teknis bagi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kepala Unit
Kerja Sekolah dalam melaksanakan Inventarisasi, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM BANTUAN SARANA PRASARANA PERTEMUAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA UNTUK LEBIH MENINGKATKAN EFISIENSI, EFEKTIVITAS, KESERASIAN, KESELARASAN DAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SARANA PERTEMUAN, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM BANTUAN SARANA PRASARANA PERTEMUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD TAHUN 2020 NOMOR 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan dokumen sebagai Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) serta Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan RAPBD), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2020(Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 54);
TERDIRI ATAS 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD TAHUN 2020 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 58);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 58), diubah
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) beralih menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pelayanan program pendidikan nonformal;
b. bahwa ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belaiar (SKB) Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD TAHUN 2020 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/ 09/ M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019, yang memiliki implikasi perlu
dilakukannya penyesuaian terhadap Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Satuan. Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019
Nomor 4);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA; PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor
52 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Ponorogo
dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2016 - 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019
Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 37 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN DASAR DI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan
mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan
inter dan antar umat beragama serta bertujuan untuk
berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai
agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni; b. bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa
dan berakhlak mulia, dipandang perlu adanya prioritas
kegiatan berbasis keagamaan bagi peserta didik pada
pendidikan dasar di Kabupaten Ponorogo; c. bahwa dalam rangka mewujudkan ketentuan Pasal 26
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menyusun Peraturan Bupati yang menjadi Pedoman Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keagamaan Khususnya
pada Pendidikan Dasar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Berbasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten
Ponorogo.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 8 Seri D); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIK_AN BERBASIS KEAGAMAAN, CAPAIAN PEMBELAJARAN, PEMBIAYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD TAHUN 2020 NOMOR 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/PMK.07/ 2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Tata Cara Pembagian. dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 43); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 72);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 72), diubah
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat