Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai petunjuk teknis bagi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja Sekolah dalam melaksanakan Inventarisasi, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat