DESA-COVID19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD TAHUN 2020 NOMOR 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/PMK.07/ 2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Tata Cara Pembagian. dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 43); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 72);
- TERDIRI ATAS 2 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 72), diubah
- 8 HALAMAN
|