PEDOMAN - PENGELOLAAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DI KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 huruf h dan pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, yang Menyatakan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
Untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan belanja tidak terduga di Kabupaten Tebo TA 2017;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 9 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Yang dibiayai Dari Belanja Tidak Terduga; Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Laporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Perbup Tebo No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Tebo TA 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2003
RENCANA - STRATEGIS - PEMBANGUNAN - KABUPATEN TEBO - 2001-2005
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) PEMBANGUNAN KABUPATEN TEBO 2001-2005
ABSTRAK:
Renstra Pembangunan Kab. Tebo merupakan suatu Proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul; Renstra Pembangunan Kabupaten merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional selama Periode Tahun 2001-2005; Renstra Pembangunan Kab. Tebo Tahun 2001-2005 merupakan Penjabaran dari Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLDAS) Kab. Tebo; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Kab. Tebo Tahun 2001-2005.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 26 Tahun 2001; Perda Kab. Tebo No. 25 Tahun 2001; Perda Kab. Tebo No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) PEMBANGUNAN KABUPATEN TEBO 2001-2005, meliputi Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2007
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, oleh karena itu perlu diubah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya PErda ini, maka ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dihapus.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2004 sebelum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Untuk mendukung tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan dengan Peraturan Bupati.
Uraian tugas dan fungsi Bagian tata Usaha, Bidang, Subbagian, Subbidang, UPTB dan jabatan fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan anatar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2017 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah , perlu penataan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Tebo;
Penataan Lembaga Teknis Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan Kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danb diatas, perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999l; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No,8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun
Perda InI mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Lembaga Teknis Daerah; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Lembaga Teknis Daerah; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn;7 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten tebo yang diatur dalam Perda No. 5 tahun 2007 dan Perda No. 2 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; dan
2. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati Tebo menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa ; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
18 hlm.; Lampiran I dan II 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet telah memberikan pengaruh yang sangat luas dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi yang dapat memperdekat jarak, tempat dan waktu, sehingga semakin berkembangnya pendirian tempat-tempat untuk mengakses koneksi internet/warung internet;
bahwa dalam rangka penyediaan jasa warnet yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengaturan, pengendalian/pengawasan terhadap usaha warnet di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan warung internet;
bahwa untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan izin penyelenggaraan warung internet perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Penyelenggaraan Warung Internet; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standarisasi Warnet; Perizinan Warnet; Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapakan dengan Peraturan daerah.
Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2012
Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
Menambahkan Pasal 1 Ketentuan Umum, mengenai definisi Laboratorium;
Menambahkan Pasal 4 ayat (2) terkait objek retribusi kekayaan daerah; Mengubah Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemakaian kekayaan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - PERUBAHAN - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta strategi dan prioritas APBD Perubahan, yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo pada tanggal 15 September 2006 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
4 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat