PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Yang dibiayai Dari Belanja Tidak Terduga; Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Laporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat