Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo dalam modal saham PT. Bank Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan Nomor 6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Jambi yang kemudian disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto Nomor 70 tanggal 12 Oktober 1959 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959.
Jumlah penyertaan modal Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang adalah sebesar Rp30.008.055.000,00, dan besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT. Bank Jambi dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
8 halaman, Lampiran I s.d. VIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PENATAAN - PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar merupakan tempat pendistribusian barang secara langsung kepada konsumen yang mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai tempat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian khususnya di Kabupaten Tebo.
Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat diperlukan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian berusaha bagi seluruh seluruh warga masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada seumua pihak yang terlibat dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Tebo, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda No. 6 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi: asas dan tujuan; penggolongan pasar; perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2015
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN dan ANGGOTA DPRD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo yang masuk kategori tinggi perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf k dalam Pasal 10
Menghapus ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (3)
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, dan Rancangan APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU N. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38; Permendagri No. 37 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi pembangunan;
Bahwa terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikannya sepenuhnya segi upaya teknis yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, untuk itu perlu diatur mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Bahwa untuk kepastian hukumya perlu diatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi; Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi penanggulangan bahaya kebakaran; Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Perbup Tebo.
Ketentuan tentang jumlah bahan berbahaya yang dapat disimpan di dalam industri dan/atau pengguna langsung menurut jenis bahannya serta pemberian izin penyimpanan ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan BALAKAR ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (3).
menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RS SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Tebo No. 12 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; Struktur dan besaran tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Kelas perawatan yang terbagi dalam Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,dan Non Kelas; Tata pelayanan rawat jalan; Tarif pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance; Tarif pelayanan awat inap; Tarif tindakan asuhan keperawatan (Nursing Care), Tarif tindakan medik; Tarif pelayanan persalinan dan tindakan medik kebidanan dan kandungan, Tarif pelayanan rehabilitasi medik; Tarif pelayanan gigi dan mulut; Tarif pelayanan konsultasi khusus; Tarif pelayanan Medical Check Up (MCU); Tarif pelayanan Medikolegal; Tarif pelayanan jenasah; Tarif pelayanan penunjang diagnosis; Tarif pelayanan penunjang logistik; Tarif pemakaian fasilitas rumah sakit dan jasa konsultasi manajemen; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Sanksi administrasi berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, dan tata cara penebitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi; Tata cara pengembalian pembayaran retribusi; Tata cara keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati
27 halaman, Penjelasan 13 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran XVI 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2014
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; dan UU No. 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas; Pendapatan pelayanan kesehatan; Nama, objek dan subjek retribusi dan golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi meliputi tata cara pemungutan dan keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Penghapusan piutang retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan piutang retribusi; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Penyidikan; Ketentuan pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Permohonan, Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Tata Cara Pemberian Insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
12 halaman, Lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat