PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU SUMAY - MENJADI KECAMATAN SUMAY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY
ABSTRAK:
Kecamatan Sumay sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Kepgub Kader Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan semua Kecamatan Pembantu dan atau Pewakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Perda. Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Sumay menjadi Kecamatan Sumay.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY, meliputi Pembentukan Kecamatan Sumay; Ibukota Kec. Sumay; Batas Kecamatan Sumay.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati Tebo.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 54 Tahun 2001
PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO - MENJADI KECAMATAN VII KOTO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, LD.2001/NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO
ABSTRAK:
Kecamatan VII Koto sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan Semua Kecamatan Pembantu dan atau Perwakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Perda tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto menjadi Kecamatan VII Koto.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO, meliputi Pembentukan Kecamatan VII Koto; Ibukota VII Koto; Batas Kecamatan VII Koto.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 53 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 4 huruf j, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Perizinan Lintas Kab/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan menjadi kewenangan Provinsi; Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Tebo tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 1966; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 47 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 99 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN, meliputi Perizinan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin; Pencabutan IUP; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka ketentuan tentang Perizinan Usaha Perkebunan yang terbit sebelum ditetapkannya Perda ini tidak Berlaku lagi
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 52 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo, Retribusi Pangkalan Hasil Bumi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi dikenakan Retribusi; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dengan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi Pungutan Hasil Bumi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 51 Tahun 2001
Uang Insentif - Uang Perangsang - Pajak - Retribusi - Pungutan-Pungutan - Lainnya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, LD.2001/NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka menginsentifkan pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah, guna meningkatkan penerimaan Daerah, perlu ditetapkan uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan Lainnya.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya, meliputi Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 50 Tahun 2001
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kab. Tebo, sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Uang Leges.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 49 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna jasa angkutan dan sekaligus keselamatan para pengguna jalan perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib ujia; Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka untuk pengujian kendaraan bermotor dapat dikenakan Retribusi; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 48 Tahun 2001
Retribusi - Penggantian - Biaya Cetak - Kartu Tanda Penduduk - Akte Catatan Sipil
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LD.2001/NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Berdasarkan dan dal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Drt Tahun 1953; UU No. 9 Drt Tahun 1955; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 45 Tahun 1954; PP No. 8 Tahun 1977; UU No. 31 Tahun 1978; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 1A Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 47 Tahun 2001
Retribusi - Pemotongan - Ternak - Rumah Potong Hewan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2001/NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tk I dan Daerah Tk II maka Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1996; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda Ini ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 46 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tebo.
10 hlmn; 6 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat