ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, oleh karena itu perlu diubah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya PErda ini, maka ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dihapus.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2004 sebelum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Untuk mendukung tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan dengan Peraturan Bupati.
Uraian tugas dan fungsi Bagian tata Usaha, Bidang, Subbagian, Subbidang, UPTB dan jabatan fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006-2026
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah;
Perencanaan pembangunan daerah sebagai suatu dokumen perencanaan disusun untuk suatu pelaksanaan pembangunan jangka panjang.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2004; Perpres No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Februari Tahun 2007;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tebo setelah APBD ini disahkan maka untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perda tentang Struktur Organisasi BPKAD dan Peraturan Bupati Tebo tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BPKAD maka pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas Pokok BPKAD yang terdapat pada Dinas Pendapatan Daerah Tebo, Bagian Keuangan Setda Tebo dan Bappeda Tebo adalah menjadi pendanaan kegiatan pada BPKAD yang akan diatur dalam perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat perlu diatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: ruang lingkup; asas umum pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan
pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Format surat penagihan piutang daerah, surat penagihan berulang piutang daerah, register surat penagihan piutang daerah, dan register surat penagihan berulang piutang daerah; Format rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Format rancangan PPAS perubahan APBD; Format nota kesepakatan; serta Format DPPA-SKPD, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Untuk tertib penganggaran kode, dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
107 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2006
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - PERUBAHAN - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta strategi dan prioritas APBD Perubahan, yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo pada tanggal 15 September 2006 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kebijakan Umum ANggaran - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA - APBD) serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dengan DPRD Kabupaten Tebo pada tanggal 8 Maret 2006, maka perlu menyusun APBD Kabupaten Tebo TA 2006
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2005; serta Memperhatikan Kepmendagri No. 298 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
5 halaman, Lampiran I s.d. IX
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 di DPRD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tata cara pengajuan bantuan, Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, Penyerahan bantuan keuangan, serta Laporan penggunaan bantuan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
6 halaman, Lampiran I s.d. III 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2005
PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA - OBAT-OBATAN TERLARANG - PSIKOTROPIKA - ZAT ADITIF - LAINNYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN,PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,OBAT-OBATAN TERLARANG PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF LAINNYA (NAFZA)
ABSTRAK:
Dengan lancarnya jalur lalu-lintas khususnya di jalan Lintas Sumatera dan kuatnya arus globalisasi yang mempunyai dampak baik dari segi yang positif maupun negatif di Kabupaten Tebo yang berpegangan kuat pada agama, adat istiadat serta kebudayaan;
Efek negatif yang ditimbulkan yaitu semakin meluasnya jaringan peredaran Narkotika, obat-obat terlarang, psikotropika dan zat aditif lainnya yang berdampak negatif terhadap kesinambungan kehidupan generasi muda untuk melanjutkan pembangunan serta tingginya tingkat kriminalitas akibat penyalahgunaannya, maka untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba perlu upaya pencegahan dan penanggulangannya dan untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat khususnya di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya (NAFZA);
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 1962; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1988; Kepres No.17 Tahun 2002;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang Psikotropika Dan Zat Aditif Lainnya; Meliputi; Ruang Lingkup; Kewajiban; Pengawasan; Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - KELURAHAN - KABUPATEN TEBO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 127 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Kelurahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Kelurahan dalam Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, pelengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsi efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Keluarahan Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.5 Tahun 2001; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No.44 Tahun 2000; kepmendagri No.159 Tahun 2004.
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata kerja Kelurahan Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Tata Kerja; Keuangan; Eselonering; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 31 Tahun 2001 tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KABUPATEN TEBO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah;
penatan Kelembagaan Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 tahun 2003; Kepres No.5 Tahun 2001; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No.44 Tahun 2000; Kepmendagri No.158 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Eslonering; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn;1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat