PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - TEBO HOLDING COMPANY - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab diupayakan untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan peningkatan pendapatan asli daerah;
Bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah tersebut perlu dilakukan penataan kembali perusahaan
daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan dan membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah;
Bahwa Perda Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan sektor usaha sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian isi materi
UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2004; dan Perda Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001
Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
1. Menambahkan 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 9;
2. Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (4);
3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6a;
4. Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) huruf a dan b, Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 huruf d, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 29, Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1);
5. Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30, serta Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
10 halaman, Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEBO
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 109 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo; Meliputi Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan; Pengelolaan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis pajak Kabupaten yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan baik perlu ada kontribusi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 91 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendapatan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
17 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan dan Bentuk Peraturan Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi PERDA; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Sumber Pendapatan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Pendapatan Asli Desa; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Bagian Dana Perimbangan; Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga; Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai adan Permusyawaratan Desa; Meliputi Kedudukan dan Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota BPD; Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi dan Wewenang BPD; Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; Alat Kelengkapan BPD; Pemberhentian Keanggotaan BPD; Penggantian antar Waktu Anggota dan Pimpinan BPD; Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Mayarakat; Hubungan Kerja; Keuangan dan Administratif; Tindakan Penyidikan Anggota BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Perangkat Desa Lainnya; Meliputi Perangkat Desa; Persyaratan Calon; Mekanisme Pengangkatan; Masa Jabatan; Larangan; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAHAN DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Meliputi Penyelenggara Pemerintahan Desa; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 32 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012
TATA CARA - PEMILIHAN - PENCALONAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PENGANGKATAN - PEJABAT - KEPALA DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Meliputi Persiapan Pemilihan; Penyelenggaraan Pemilihan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Ketentuan Sanksi; Biaya Pemilihan; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA OLAK KEMANG - KECAMATAN MUARA TABIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA OLAK KEMANG KECAMATAN MUARA TABIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya dan Kecamatan Muara Tabir pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa di Wilayah Kecamatan Muara Tabir;
bahwa pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir; Meliputi Pembentukan; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bernai Jaya Kecamatan Muara Tabir menjadi Desa Persiapan (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat