PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - TEBO HOLDING COMPANY - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab diupayakan untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan peningkatan pendapatan asli daerah;
Bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah tersebut perlu dilakukan penataan kembali perusahaan
daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan dan membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah;
Bahwa Perda Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan sektor usaha sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian isi materi
- UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2004; dan Perda Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001
- Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- 1. Menambahkan 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 9;
2. Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (4);
3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6a;
4. Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) huruf a dan b, Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 huruf d, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 29, Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1);
5. Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30, serta Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
- 10 halaman, Penjelasan
|