Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/144, TLD NO. 0146, LL SETDA KAB. SBB : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara Tahun 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Dalam rangka pelaksanaan APBD TA 2017 sebagai wujud penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Kemasyarakatan maka penggunaannya perlu diatur secara baik, benar, efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016; PERDAKABSBB No. 05 Tahun 2013; PERDAKABSBB No. 14 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 05 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 06 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD.2016/0130, LL SETDA KAB. SBB : 85 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, maka kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepangkatan, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Dinas dilaksanakan oleh Bupati.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi dari Dinas dan UPTD akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang uraian tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
85 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, penetapan kecamatan sebagai perangkat daerah, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Penanaman Modal;
k. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan
Energi;
n. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
o. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
p. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
q. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
r. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
s. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Daerah;
t. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan;
u. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
v. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
w. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah;
x. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja;
y. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah;
z. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu;
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup;
bb. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; dan
cc. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Air Tanah sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, maka pemungutannya perlu dilakukan secara transparan dengan pengenaan Pajak Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah perlu diatur pemungutannya dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Lampiran 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupafi rfiengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemehntah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara Tahun 2014 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 10 desember2013. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2015 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 22 Januari 2015. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai wujud penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan maka penggunaannya perlu diatur secara baik, efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2015. Peraturan ini mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan ini sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2014/NO.138, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008; Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 440-36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2014/NO.134, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang sangat potensial untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan ini menetapkan 5 jenis Retribusi Perizinan Tertentu beserta objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, serta penghapusan piutang. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2014.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 4 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.132, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan 6 jenis Retribusi Jasa Usaha beserta objek, subjek dan wajib retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Untuk struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jenis Usaha ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, serta penentuan, tempat, angsuran dan penundaan pembayaran, kemudian pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2014.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rumah Potong Hewan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 9 halaman; Lampiran 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 93 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dilaksanakan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah menuju kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini menetapkan 7 jenis retribusi jasa umum beserta penjabaran objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi, untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa Retribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, perubahan tarif retribusi, pengajuan keberatan atas SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi adminitratif dan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- Dengan berlakunya peraturan ini maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 34 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 35 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 44 Tahun 2007 tentang Retribusi Pungutan Hasil Perikanan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 46 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 47 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Perikanan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 49 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemberian Perizinan Bimbingan Pengendalian Di Bidang Kesehatan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 50 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 51 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perikanan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perdagangan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 53 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perfilman dan Penggunaan Sistem Distribusi Antena Parabola (TV Kabel);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 54 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Koperasi;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 13 halaman; Lampiran 40 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat