Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 4 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, penetapan kecamatan sebagai perangkat daerah, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/143,TLD NO.0145, LL SEKDA KAB. SBB : 17 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Seram Bagian Barat No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan