Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Mobil Troton/Trailer
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting dan bermanfaat guna membiayai proses pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah. Retribusi pemakaian Mobil Troton/Trailer adalah jenis retribusi jasa usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah wajib pungut, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKABSBB No. 5 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 4 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 25 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, golongan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, nama, objek dan subjek rertibusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan pemakaian, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan tambahan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan berdaya guna perlu menentukan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai kewenangan dalam melakukan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prioritas penggunaan ADD untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Sedangkan prioritas penggunaan DD untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Lamp 31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/144, TLD NO. 0146, LL SETDA KAB. SBB : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara Tahun 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Dalam rangka pelaksanaan APBD TA 2017 sebagai wujud penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Kemasyarakatan maka penggunaannya perlu diatur secara baik, benar, efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016; PERDAKABSBB No. 05 Tahun 2013; PERDAKABSBB No. 14 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 05 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 06 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
15 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9.a Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD.2021/NO.0226.a, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakanan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2021.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 362 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019, terdapat ketidaksesuaian atas beberapa pasal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PEPRES No. 129 Tahun 2018; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 119/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDAKABSBB No. 03 Tahun 2018; PERBUPSBB No. 27 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2019 antara lain Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Balai Benih Hortikultura Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENTAN No. 40/PERMENTAN/OT.010/08/2016; PERMENTAN No. 43/PERMENTAN/OT.010/08/2016;PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 25 Tahun 2017; PERBUPSBB No. 30 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tuga dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengenai pedoman teknis kegiatan prioritas penggunaan dana desa perlu diatur dengan peraturan bupati. Untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, dan partisipatif oleh desa perlu petunjuk teknis penggunaan anggaran ADD dan DD tahun 2018 di Kabupaten Seram Bagian Barat.
UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PEMDESPDTT No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
26 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 20 Tahun 2019
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu dilakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Thaun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4)Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Barat, maka kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 40 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendaloan Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, dan Unit Pelayanan Teknis Dinas. Adapun hal-hal yang diatur dalam peraturan bupati ini meliputi meliputi tugas, fungsi, dan susunan masing-masing organisasi serta tata kerja, kepangkatan, juga pembiayaan dari organisasi-organisasi dimaksud
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Dinas Daerah
dilaksanakan oleh Bupati.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi dari Dinas dan UPTD akan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang uraian tugas pokok dan
fungsi perangkat daerah.
Penjelasan : 11 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat