Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, prinsip pelayanan kesehatan swasta, penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, bentuk pelayanan swasta, sistem pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, perizinan, rekomendasi, sertifikat dan tanda terdaftar, prinsip dan besaran tarif retribusi, masa berlaku izin, peranserta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat