Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara pembayaran dan mengukur tingkat pengguna jasa, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penyetoran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, pemanfaatan hasil retribusi pelayanan kesehatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat