Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2019

Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara pembayaran dan mengukur tingkat pengguna jasa, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penyetoran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, pemanfaatan hasil retribusi pelayanan kesehatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
BD. No. 2019/0176, TBD. No. 2019/0176, LL Kab SBB : 9 Hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan