STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD. No. 2019/0173, LL Kab SBB : 9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan. Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur untuk memfasilitasi, melayani dan memperlancar proses penerbitan dan penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan publik yang meliputi perizinan dan non perizinan, sedangkan standar operasional perosedur (SOP) meliputi pelayanan perizinan dengan retribusi maupun tanpa retribusi, serta pengaduan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- Lamp 55 hlm
|