Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban investasi pada BLUD UPT Solo TechnoPark, maka perlu diatur pengelolaanya
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No 2 tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimanab telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengelolaan Investasi BLUD PUT Solo Technopark
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Surakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1994/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 tertanggal 31 Maret 1994 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 19 Desember Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/609/1993; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/118/1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah telah ditetapkan perluasan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak yang telah menjadi kewenangan daerah; bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai bagian dari pajak daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perubahan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Teduga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yaitu tentang pembebanan langsung belanja tak terduga, Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, pernyataan tanggap darurat, Belanja Tidak Terduga Untuk Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dan Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Surakarta, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat; bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang bukan perokok; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa dalam rangka menghormati hak-hak perokok, maka perlu diatur pula ketentuan-ketentuan mengenai Kawasan Terbatas Merokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, kawasan terbatas merokok, kewajiban pimpinan atau penanggung jawab kawaan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, standar tempat khusus untuk merokok, tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok dan tanda/petunjuk ruangan boleh merokok serta tata cara pemasangannya, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meringankan beban material kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan keluarganya serta Pekeja / Honorer Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah IVomor 31 Tahun 1954 di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang mengalami kedukaan karena anggota keluarganya meninggal dunia sehingga dipandang perlu mendapatkan perhatian dengan memberikan santunan duka yang diarr~bil dari dana Pralenan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pralenan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengurus pralenan, sumber dana dan penggunaan, tata cara memperoleh dana pralenan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 841.3/0054/2010 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1998
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Pelayanan Umum di bidang pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa atas pelayanan Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, dipandang perlu dipungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor I Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; 1Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 - PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 Sub b dan c Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kebersihan, Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pekuburan Umum, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebesihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali, untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; Bahwa sehuhungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4 115 / S.J Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun...; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban PelakMnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Walikota sebegai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurof a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 20 I1;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; PeraruTan Pemerintah NomoT 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2012 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat