Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yaitu tentang pembebanan langsung belanja tak terduga, Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, pernyataan tanggap darurat, Belanja Tidak Terduga Untuk Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dan Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Tidak Terduga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat